"Tapi, bisa melayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, apa saja bisa, jadi ini Kios Pajak ya," ujarnya.
Lain halnya dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Di sana masih dilakukan secara manual. Adapun pelayanan yang diterima di Mal Pelayanan Publik antara lain, pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pemberian kode billing, konsultasi perpajakan, dan asisten layanan mandiri.
MPP ini tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi. Namun, tak menutup kemungkinan bakal berkembang di kota lain seluruh Indonesia.
Sementara, pemberian layanan luar kantor berupa Mobile Tax Unit bentuk pelayanannya menggunakan mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak. Layanan yang diberikan dengan cara penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP Orang Pribadi, serta cetak kartu NPWP suami.
Selain itu layanan ini bisa untuk aktivasi e-Fin WP Orang Pribadi, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan dari WP atau masyarakat, serta pembayaran pajak melalui mini ATM (Elektronic Data Capture/EDC).