Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya

Michelle Natalia
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau PPh karyawan agar tak memberatkan wajib pajak (WP). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa ada urgensi yang melatarbelakangi penyederhanaan perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21

Dia menjelaskan, PPh pasal 21 atau PPh karyawan, metode pelunasannya dilakukan dengan cara pemungutan. Untuk saat ini, pemungutannya dilakukan oleh pemberi kerja di saat pemberi kerja membayar gaji dan sebagainya kepada karyawan.

Sebelumnya untuk pemotongan PPh pasal 21 terdapat kurang lebih 400 skenario. Hal ini membingungkan dan memberatkan wajib pajak (WP).

"Maka dari itu, simplifikasi perhitungan PPh pasal 21 bertujuan untuk, yang pertama, memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

27 hari lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

2 bulan lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

2 bulan lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal