Dorong Permintaan Kredit, BI Longgarkan Uang Muka Rumah Jadi 15 Persen

Antara
Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar 5 persen. (Foto: Okezone)

Secara rinci, jika rumah tersebut termasuk dalam tipe 21-70 meter persegi, maka uang muka dapat lebih rendah lagi yakni 10 persen dari total nilai jual aset tersebut dari sebelumnya 15 persen.

Selain LTV untuk kredit properti, BI juga menurunkan uang muka untuk pembiayaan properti dengan merelaksasi ketentuan Financing to Value/FTV atau rasio pembiayaan terhadap nilai aset.

Pada 2 Desember 2019 nanti, uang muka untuk pembiayaan rumah tapak tipe 70 meter persegi atau lebih, sebesar 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan pembiayaan untuk rumah tapak tipe 21 - 70 meter persegi, memiliki syarat uang muka lima persen dari sebelumnya 10 persen.

Selain sektor properti, yang juga akan dilonggarkan BI adalah kredit kendaraan bermotor dan juga kredit untuk properti dan kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan.

"Penurunan syarat uang muka ini dilakukan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif," ujarnya.

Bank sentral akan mengevaluasi kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti ini selama sekali dalam 1 tahun.

"Pelonggaran ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan debitur yang masih cukup baik dan risiko kredit yang masih terjaga," ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
8 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
1 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Makro
1 hari lalu

BI Buka Suara usai Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal