Dorong Permintaan Kredit, BI Longgarkan Uang Muka Rumah Jadi 15 Persen

Antara
Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar 5 persen. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar 5 persen melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.

Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15 persen dari harga nilai rumah tersebut, dibanding sebelumnya yang sebesar 20 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran uang muka kredit properti tersebut untuk menaikkan permintaan kredit dari masyarakat terhadap perbankan.

Sejak awal tahun, BI selalu menembakkan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kini, BI membidik sisi permintaan dengan menurunkan besaran uang muka kredit dan pembiayaan yang harus dibayar nasabah.

"Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga lima persen, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10 persen," ujar Perry di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
5 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
22 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Makro
24 jam lalu

BI Buka Suara usai Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal