Dorong Permintaan Kredit, BI Longgarkan Uang Muka Rumah Jadi 15 Persen

Antara
Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar 5 persen. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar 5 persen melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.

Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15 persen dari harga nilai rumah tersebut, dibanding sebelumnya yang sebesar 20 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran uang muka kredit properti tersebut untuk menaikkan permintaan kredit dari masyarakat terhadap perbankan.

Sejak awal tahun, BI selalu menembakkan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kini, BI membidik sisi permintaan dengan menurunkan besaran uang muka kredit dan pembiayaan yang harus dibayar nasabah.

"Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga lima persen, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10 persen," ujar Perry di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
14 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

14 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

19 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

1 bulan lalu

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal