Dugaan Shadow Banking dalam Kasus Maybank, OJK: Ini Enggak Bisa Dianggap Enteng

Rina Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dugaan praktik shadow banking dalam kasus pembobolan dana nasabah Maybank. Atlet e-sport, Winda Lunardi alias Winda Earl bersama ibunya, Floletta Lizzy Wiguna kehilangan uang Rp22 miliar di bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan shadow banking adalah kegiatan keuangan yang dilakukan lembaga nonbank di luar aturan regulator.

"Sekarang ini ada produk yang produk bank yang diberikan oleh nonperbankan. Ini satu hal yang enggak bisa kita anggap enteng, ini yang kita sebut shadow banking," ujarnya, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, praktik shadow banking tak boleh dibiarkan karena jika terus berkembang akan mendorong pemilik bank melakukan kegiatan ilegal semacam itu. Ujungnya, hal ini bisa mengancam industri perbankan. Potensi shadow bank, menurut Wimboh, akan semakin kuat di era digital.

"Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi besar itu kan menjadi isu. Nah bahkan kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana jadi roadmap kita di digital," kata Wimboh.

Dia menjelaskan, industri perbankan selama ini diatur secara ketat (high regulated) karena bisnisnya menyangkut kepercayaan masyarakat. Era digital justru memicu "bank-bank virtual" yang tidak terjangkau regulasi.

"Ini sudah banyak sekali yang jadi diskusi di masyarakat. Kalau virtual banking merebak nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated nanti bisa habis bagaimana transisinya? Nah ini beberapa hal yang harus kita lihat," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Sudah Prediksi IHSG Anjlok ke 5.000 saat Reformasi Pasar Modal, Begini Antisipasinya

3 hari lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

4 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

4 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal