Duh, OJK Catat Kredit Macet di Fintech Lending Capai Rp462 Miliar

Iqbal Dwi Purnama
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di Fintech Landing yang tak dibayarkan lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021, mencapai Rp462 miliar.

Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan Badan usaha.

Dalam data tersebut ditulis, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan Badan Usaha mencapai Rp54 miliar.

Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik Badan Usaha.

Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau macet 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
12 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
16 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
25 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
28 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal