JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Angka ini berdasarkan hasil analisis PPATK di periode Januari 2019-November 2021.
Ivan menjelaskan, pada periode tersebut tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 atau Rp6,19 triliun, dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760 atau Rp6,03 triliun.
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat(28/1/2022).
Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan data tersebut kepada Bareskrim Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," kata dia.