Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 

Michelle Natalia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun di periode Januari 2019-November 2021. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Angka ini berdasarkan hasil analisis PPATK di periode Januari 2019-November 2021.

Ivan menjelaskan, pada periode tersebut tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 atau Rp6,19 triliun, dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760 atau Rp6,03 triliun.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat(28/1/2022). 

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan data tersebut kepada Bareskrim Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham

Nasional
9 hari lalu

240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  

Nasional
9 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal