Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 

Michelle Natalia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun di periode Januari 2019-November 2021. (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Angka ini berdasarkan hasil analisis PPATK di periode Januari 2019-November 2021.

Ivan menjelaskan, pada periode tersebut tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 atau Rp6,19 triliun, dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760 atau Rp6,03 triliun.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat(28/1/2022). 

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan data tersebut kepada Bareskrim Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KSP Qodari Kenang Romo Mudji Sutrisno: Tokoh Intelektual Peduli Bangsa dan Negara

Nasional
7 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
7 hari lalu

KSP: 35.000 Rumah di Aceh Rusak Berat Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
7 hari lalu

KSP Ungkap Jalan Terputus Jadi Kendala Evakuasi Pascabencana di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal