Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 

Michelle Natalia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun di periode Januari 2019-November 2021. (Dok: Okezone)

Sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, yaitu pemodal.

Salah satu kasus pinjol ilegal yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Tak hanya itu, adapun yang berselubung menjadi KSP ilegal.

"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham

Nasional
9 hari lalu

240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  

Nasional
9 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal