Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 

Michelle Natalia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun di periode Januari 2019-November 2021. (Dok: Okezone)

Sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, yaitu pemodal.

Salah satu kasus pinjol ilegal yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Tak hanya itu, adapun yang berselubung menjadi KSP ilegal.

"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KSP Dudung Temukan 2 SPPG Tak Layak di Jakbar, Langsung Disuspend

Makro
5 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Keuangan
9 hari lalu

Galeri Investasi Binaan MNC Sekuritas Universitas MH Thamrin Ajak Mahasiswa Jadi Investor Adaptif

Nasional
11 hari lalu

Ekonomi Naik 5,61%, Purbaya Ajak Investor Balik ke Pasar Modal: Serok Saja, Nanti Untung Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal