Ekuitas Negatif, 33 Perusahaan Dapat Notasi Khusus E dari BEI

Aditya Pratama
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus "E" dalam hal Perusahaan Tercatat yang membukukan ekuitas negatif. (Foto: Antara)

"Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat," kata dia.

Dia menjelaskan, sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun, hal ini bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

"Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun

Keuangan
3 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
6 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA

Bisnis
9 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal