Dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri dikatakan setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Gaji dosen di kampus negeri telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Senin (1/3/2024), gaji dosen negeri dengan rincian:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013, dosen perguruan tinggi negeri berhak atas beberapa tunjangan:
Di sisi lain, nominal gaji dosen perguruan tinggi swasta ditentukan oleh kebijakan dari masing-masing kampus. Meski begitu, upah atau gaji mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Di undang-undang tersebut mengatakan nominal gaji dosen perguruan tinggi swasta ditentukan oleh domisili atau penempatan daerah yang ditempati oleh dosen tersebut.
Namun, ada satu hal yang membedakan tunjangan dosen negeri dengan swasta adalah tunjangan tugas tambahan. Dimana, dosen swasta berhak mendapatkan tunjangan tersebut yang nantinya diperuntukkan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Demikian ulasan mengenai gaji dosen swasta dan negeri. Semoga bermanfaat!