Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Segini Nominalnya!
JAKARTA, iNews.id - Gaji dosen swasta dan negeri menarik untuk diulas kali ini. Beberapa waktu lalu, media sosial X diramaikan dengan tagar (Hastag), #JanganJadiDosen.
Tagar itu mulai bermunculan bukan tanpa alasan. Sebab, pendapatan atau gaji dosen di perguruan tinggi terbilang minim dan tidak sebesar anggapan masyarakat.
Tak sedikit pula netizen yang berprofesi sebagai dosen memberanikan dirinya untuk mengunggah slip gajinya di media sosial.
Lantas, berapa sih gaji dosen swasta dan negeri? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (1/4/2024).
Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya
Sebelum membahas nominal gaji, seorang kandidat dosen minimal telah menempuh pendidikan magister atau S2 ataupun S3. Selain itu, ia haruslah memiliki bidang ilmu yang linear, sehat jasmani, dan rohani, serta bebas dari tindak pidana.
Dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri dikatakan setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Gaji dosen di kampus negeri telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji Nusantara Sehat, Lengkap dengan Persyaratannya