Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Wikku D Nugroho
Gaji Ketua KPU Pusat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - GajiKetua KPU Pusat jadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini. Terlebih lagi, di tahun ini Indonesia memasuki pesta demokrasi alias pemilu (Pemilihan Umum). 

Adapun, gaji ketua dan anggota KPU berdasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

Gaji Ketua KPU Pusat

Melansir berbagai sumber, Jumat (22/3/2024), gaji Ketua KPU Pusat berada di angka Rp43.110.000. Sedangkan, anggotanya diberi gaji sebesar Rp39.985.000. 

Tak hanya di tingkat pusat, Ketua KPU Provinsi diketahui mendapatkan gaji di angka Rp20.215.000. Anggotanya mendapatkan gaji Rp18.565.000. 

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten/Kota memiliki gaji sebesar Rp12.823.000 per bulan. Sementara itu, anggotanya memiliki gaji di antara nominal Rp11.573.000. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
13 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

14 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

18 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

2 bulan lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal