Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Wikku D Nugroho
Gaji Ketua KPU Pusat (Foto: Istimewa)

Selain mendapatkan gaji, nantinya baik ketua dan anggota KPU mendapatkan berbagai macam fasilitas. Seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. 

Fasilitas yang didapatkan ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat 1. Ketua dan anggota KPU Pusat akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas seperti yang dinikmati oleh pejabat eselon I di suatu kementerian ataupun lembaga. 

Ketua dan anggota KPU Provinsi mendapatkan fasilitas perjalanan dinas setara dengan pejabat eselon II. Lalu, ketua dan anggota KPU dapat menikmati perjalanan dinas seperti pejabat eselon III. 

Tugas KPU

Tugas KPU telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tugas-tugasnya: 

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan Pemilu
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  •  Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPU 

Wewenang KPU berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini kewenangan KPU:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  • Menetapkan peserta Pemilu.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
    Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan mengenai gaji ketua KPU Pusat. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
12 hari lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Nasional
14 hari lalu

Gaji Magang Kemnaker, Kuota, Syarat dan List Perusahaan, Yuk Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal