Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Wikku D Nugroho
Gaji Ketua KPU Pusat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Ketua KPU Pusat jadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini. Terlebih lagi, di tahun ini Indonesia memasuki pesta demokrasi alias pemilu (Pemilihan Umum). 

Adapun, gaji ketua dan anggota KPU berdasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

Gaji Ketua KPU Pusat

Melansir berbagai sumber, Jumat (22/3/2024), gaji Ketua KPU Pusat berada di angka Rp43.110.000. Sedangkan, anggotanya diberi gaji sebesar Rp39.985.000. 

Tak hanya di tingkat pusat, Ketua KPU Provinsi diketahui mendapatkan gaji di angka Rp20.215.000. Anggotanya mendapatkan gaji Rp18.565.000. 

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten/Kota memiliki gaji sebesar Rp12.823.000 per bulan. Sementara itu, anggotanya memiliki gaji di antara nominal Rp11.573.000. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
2 bulan lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
2 bulan lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal