Gaji lulusan STAN 2025 dan Prospek Karier di Kementerian Keuangan

Komaruddin Bagja
Gaji lulusan STAN (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji lulusan STAN 2025 menjadi perhatian utama bagi calon mahasiswa dan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lulusan STAN langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan gaji dan tunjangan yang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan dan remunerasi PNS.

Kisaran Gaji Lulusan STAN 2025 Berdasarkan Regulasi Terbaru

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok terbaru untuk golongan yang biasanya ditempati lulusan STAN:

  • Golongan IIa: gaji pokok awal sekitar Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
  • Golongan IIb: gaji pokok awal sekitar Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 per bulan.
  • Golongan IIc (umumnya untuk lulusan Diploma III STAN): gaji pokok awal sekitar Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200 per bulan.
  • Golongan IId: gaji pokok awal sekitar Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 per bulan.
  • Golongan IIIa (umumnya untuk lulusan Diploma IV/S1 STAN): gaji pokok awal sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 per bulan.
  • Golongan IIIb: gaji pokok awal sekitar Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 per bulan.
  • Golongan IIIc: gaji pokok awal sekitar Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 per bulan.
  • Golongan IIId: gaji pokok awal sekitar Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 per bulan.

Ketentuan Gaji CPNS Lulusan STAN

Menurut Pasal 10 PP No. 5 Tahun 2024, pada masa awal bekerja sebagai 
CPNS, gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku. Artinya, lulusan STAN yang baru mulai bekerja sebagai CPNS akan menerima gaji pokok awal yang disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Komponen Pendapatan Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, lulusan STAN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk dua anak.
  • Tunjangan makan harian sebesar Rp 35.000 untuk golongan II.

Tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya sangat bervariasi tergantung instansi dan jabatan. Contohnya, di Kementerian Keuangan, tukin untuk golongan IIc bisa lebih dari Rp 4 juta per bulan, sementara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mencapai Rp 117 juta bagi pejabat eselon I.

Regulasi Pendukung Lainnya

Selain PP No. 5 Tahun 2024, pengaturan tunjangan dan remunerasi PNS termasuk lulusan STAN juga diatur dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tunjangan dan Remunerasi Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan, tempat banyak lulusan STAN ditempatkan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
9 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
15 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
18 hari lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal