JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Senin (2/6/2025). Lantas, berapa besaran yang akan didapatkan? Ini informasinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 para PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja hingga tunjangan jabatan.
Adapun, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji pokok PNS golongan I, yakni sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Kemudian, besaran golong II adalah Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Lalu, besaran gaji pokok golongan III berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sedangkan, gaji golongan IV mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.