Salah satu perubahan yang paling menonjol ada pada besaran penghasilan tetap yang ditujukan untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Menurut Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 menyebut, APBD Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) terdapat anggaran penghasilan kades, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Bupati atau walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.