Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!

Wikku D Nugroho
Gaji Perawat di Rumah Sakit  (Foto: Istimewa)

Masa belajar akademi keperawatan yang mengambil jurusan DIII Keperawatan adalah 3 tahun. Sementara itu, jika mengambil perkuliahan di fakultas ilmu keperawatan, masa pendidikannya adalah 4 tahun dan nantinya mendapatkan gelar S1 (Sarjana).

Jika kamu ingin melanjutkan pendidikan, kamu dapat mengambil jurusan profesi Ners. Gelar ini akan membuat seorang perawat diakui sebagai perawat profesional. 

Salah satu syarat administrasi yang hendaknya dimiliki untuk bekerja di rumah sakit adalah STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk membuat surat ini, perawat hanya perlu menyerahkan ijazah kelulusan dan melakukan registrasi melalui laman resmi Kemenkes. 

Jika telah berhasil mendapatkan STR ini, nantinya perawat dapat menentukan jenis rumah sakit yang ingin untuk dituju. Seperti rumah sakit dengan pelat merah, negeri, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri.

Demikian ulasan mengenai gaji perawat di rumah sakit. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkes Dorong Medical Tourism, Ini Layanan Kesehatan Andalan Indonesia

17 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

28 hari lalu

Mencekam! 14 Bayi Baru Lahir Tewas dalam Kebakaran di Rumah Sakit

1 bulan lalu

Menkes Ungkap Banyak Korban Gempa NTT Alami Patah Tulang, Operasi Sudah Bisa Dikerjakan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal