Gaji Sekretaris Kabinet: Berapa Besaran yang Diterima Mayor Teddy?

Komaruddin Bagja
Gaji Sekretaris Kabinet (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Sekretaris Kabinet (Seskab) diatur oleh beberapa peraturan resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Seskab setara dengan gaji menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan. 

Diketahui, Mayor Teddy Indra Wijaya baru saja dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Gaji Sekretaris Kabinet

Gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, setara dengan gaji menteri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. 

Selain itu, ia juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, menjadikan total pendapatannya Rp18.648.000 per bulan.

Fasilitas tambahan yang diperoleh termasuk rumah dinas, kendaraan, dan asuransi kesehatan. 

Mayor Teddy juga akan mendapatkan dana operasional yang dapat mencapai lima kali lipat dari total gaji dan tunjangan, namun penggunaannya dibatasi untuk keperluan dinas.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Nasional
9 hari lalu

Temui Menko Cak Imin, Seskab Teddy Bahas Penanganan Bencana

Nasional
13 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Menteri PU dan KSAD, Bahas Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra

Nasional
18 hari lalu

Momen Seskab Teddy Dengar dan Catat Keluhan Emak-Emak Pengungsi di Agam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal