Segini Gaji yang Diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Aditya Pratama
Segini gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden yang baru dilantik pada hari ini. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh utusan khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Terdapat sejumlah tokoh publik di antaranya Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029. 

Gaji Utusan Khusus Presiden

Adapun Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah. Pasalnya, jabatan mereka setingkat menteri. 

Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

4 hari lalu

Mardiono Dukung Penuh Kebijakan Mentan Amran Lindungi Petani, Tingkatkan Produksi Pangan

5 hari lalu

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah, Ada Kalapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal