Segini Gaji yang Diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Aditya Pratama
Segini gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden yang baru dilantik pada hari ini. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh utusan khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Terdapat sejumlah tokoh publik di antaranya Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029. 

Gaji Utusan Khusus Presiden

Adapun Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah. Pasalnya, jabatan mereka setingkat menteri. 

Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

12 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

16 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

18 hari lalu

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal