JAKARTA, iNews.id - Gaji Sipir Penjara 2024 menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang berminat untuk berkarier di bidang pemasyarakatan.
Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan gaji sipir penjara berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian yang cukup kompetitif.
Selain gaji pokok, sipir penjara juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan bonus yang dapat meningkatkan total pendapatan mereka.
Dengan prospek karir yang menjanjikan dan berbagai fasilitas yang ditawarkan, profesi ini semakin diminati oleh banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pada tahun 2024, profesi sipir penjara atau penjaga tahanan menjadi salah satu posisi yang banyak diminati dalam rekrutmen CPNS.
Dengan jumlah formasi yang cukup besar, yaitu 4.178 orang, banyak yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang gaji sipir penjara di tahun ini.
Polsuspas atau Polisi Khusus Pemasyarakatan adalah bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Mereka bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti Rutan, Lapas, dan Rupbasan.
Pengawasan dan Pembinaan:
Bekerja sama dengan instansi lain, termasuk Polri, dalam rangka pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.
Gaji Polsuspas diatur dalam beberapa peraturan pemerintah yang mengatur gaji pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian.
Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain itu, PP Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur perubahan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mencakup Polsuspas.
Gaji sipir penjara di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk lulusan SMA atau sederajat yang baru diterima sebagai CPNS, mereka akan masuk dalam golongan IIa.
Berikut adalah rincian gaji Polsuspas berdasarkan golongan pada tahun 2024: