Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya diulas lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 dengan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati.

Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya. 

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya.

Gaji Bupati dan Wakil Bupati 

Gaji bupati dan wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya:

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
29 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Buletin
2 bulan lalu

Viral Mobil Dinas Wakil Bupati Maros Lawan Arah, Picu Perdebatan Etika Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal