Kendati demikian, uang kuno dapat ditukar ke BI dengan ketentuan tertentu. Lantas, bagaimana caranya? Berikut adalah ulasannya.
Bank tidak mungkin membeli uang kuno yang sudah tidak resmi memiliki fungsi sebagai alat tukar. Bank dalam hal ini mungkin hanya akan mengganti uang lama dengan uang baru yang nilainya sama.
Sebagaimana diketahui, uang yang beredar memiliki masa berlaku dan akan dicabut jika telah habis masanya. BI biasanya akan melakukan penarikan terhadap uang yang sudah tidak berlaku.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia dapat diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya.
"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis laman resmi BI dikutip iNews.id, Jumat (10/3/20230).