"Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi."
Artinya, tidak semua uang kuno bakal diterima oleh BI untuk ditukar. Berdasarkan aturan di atas, hanya uang kuno keluaran periode tertentu saja yang bisa ditukarkan sesuai dengan tanggal pencabutan atau terakhir berlakunya.
Bank hanya akan mengganti uang lama tersebut dengan uang baru yang nilainya sama. Misalnya, pada tahun 2018 BI mengumumkan bahwa masyarakat bisa menukar uang keluaran tahun 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.