Indef: Vape Butuh Regulasi Bukan Penerapan Cukai

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

"Sebelum jauh tetapkan cukai, data dirampungkan dulu. Produksi lokal berapa, impor berapa, konsumsi berapa datanya ada. Kemudian ada jaminan dulu produksi dan konsumsi jika ada cukai akan menurun berapa," ucapnya.

Jika peraturan diberlakukan Juli 2018 nanti, dikhawatirkan akan muncul produksi vape ilegal untuk menghindari pembayaran cukai tersebut. "Dihawatirkan akan memunculkan industri rumahan yang justru tidak terdeteksi seperti dulu pas rokok. Jumlah rokok ilegal jadi naik 10 persen," ujarnya.

Menurut data penelitian dari Inggris yang sudah lama melegalkan vape, dari 2,2 juta pengguna, sebesar 53 persennya merupakan perokok aktif yang ingin berhenti dari rokok. Sebab, meski memiliki kandungan nikotin juga, vape sangat berbeda dengan rokok.

Kandungan nikotin yang terdapat pada vape hanya dipanaskan bukan dibakar seperti rokok. Hasil akhir dari nikotin tersebut tidak menjadi tar tetapi uap.

"Ada perbedaan antara produk dibakar dan dipanaskan itu hasil akhirnya beda. Pada rokok yang dibakar hasil akhirnya tar. Dari rokok dibakar ada 4 ribu zat pemicu kanker dan racun. Kalau vape produk yg dipanaskan atau diuapkan hasil akhirnya asap," kata Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia, Amaliya di kesempatan yang sama.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Health
30 hari lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Nasional
31 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Health
31 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Nasional
31 hari lalu

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal