Ini 10 Aspirasi Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal yang Harus Diperhatikan OJK

Anggie Ariesta
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menyampaikan 10 aspirasi masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal yang harus diperhatikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut dia, pinjol ilegal lahir dari masalah kemiskinan dan kurangnya literasi masyarakat tentang Pinjol. Selain itu, proses pengajuan kredit melalui perbankan juga menyulitkan bagi masyarakat kecil untuk mengajukan pinjaman. 

Hal inilah yang membuat masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan meminjam melalui pinjol, termasuk pinjol ilegal. 

Berikut 10 aspirasi masyarakat terkait pinjol ilegal kepada Komisi XI DPR yang perlu diperhatikan OJK: 

1. Belum jatuh tempo sudah ditagih,
2. Proses peminjaman tidak transparan,
3. Tidak ada konfirmasi kenaikan biaya pelunasan,
4. Menyadap hp dan mengambil data pribadi,
5. Menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah,
6. Kemudian pengajuan pinjol ditolak tapi nomer hp diambil alih,
7. Suku bunga tak sesuai perjanjian awal,
8. Cara penagihan melewati batas kemanusiaan,
9. Seringkali sistem eror mengakibatkan tagihan berganda,
10. Teror SMS dari debt collector baik ke peminjam atau ke seluruh kontak yang ada di peminjam turut dilakukan

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
4 tahun lalu

Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bisnis
2 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal