Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta

Michelle Natalia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II bagi wajib pajak (WP) akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, bagi WP yang ingin ikut serta dalam PPS akan mendapat sanksi apabila harta yang diungkapkan tidak sesuai.

Hal ini karena dalam PPS pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang berlaku tahun depan sebesar 35 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, menyampaikan  ada dua kebijakan dalam PPS atau tax amnesty jilid II.

Pertama, untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Makro
19 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal