Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta

Michelle Natalia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II bagi wajib pajak (WP) akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, bagi WP yang ingin ikut serta dalam PPS akan mendapat sanksi apabila harta yang diungkapkan tidak sesuai.

Hal ini karena dalam PPS pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang berlaku tahun depan sebesar 35 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, menyampaikan  ada dua kebijakan dalam PPS atau tax amnesty jilid II.

Pertama, untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
8 hari lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Bisnis
21 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
31 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Buletin
1 bulan lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal