Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta

Michelle Natalia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor. (Foto: dok iNews)

Kedua, untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy. 

Menurut dia, ada empat ketentuan sanksi administrasi bagi WP peserta PPS yang berlaku. Pertama, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif  PPh 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu). Kemudian ditambah sanksi 200 persen sebagaimana Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak.

"Kedua, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen (Pasal 11 (2) UU HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Ketiga, bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final yang berkisar antara 3 persen -7,5 persen. Keempat, bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3 persen-8,5 persen. 

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” tutur Neilmaldrin

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
13 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Makro
22 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal