JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan DPD RI jadi informasi menarik yang akan dibahas kali ini. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilu (Pemilihan Langsung).
Melansir laman resmi DPD RI, Senin (11/3/2024), DPD merupakan lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap anggota pun memiliki tugas dan wewenang tersendiri.
Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPD RI tentu mengantongi gaji pokok yang didapatkan tiap bulan. Tak hanya itu, mereka pun juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dan biaya yang diatur dalam perundang-undangan.
Melansir berbagai sumber, gaji DPR maupun DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Terdapat tiga kategori gaji anggota DPR maupun DPD RI, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua.