Intip Gaji dan Tunjangan DPD RI, Berikut Rinciannya 

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan DPD RI (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan DPD RI jadi informasi menarik yang akan dibahas kali ini. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilu (Pemilihan Langsung). 

Melansir laman resmi DPD RI, Senin (11/3/2024), DPD merupakan lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap anggota pun memiliki tugas dan wewenang tersendiri. 

Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPD RI tentu mengantongi gaji pokok yang didapatkan tiap bulan. Tak hanya itu, mereka pun juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dan biaya yang diatur dalam perundang-undangan. 

Gaji DPD RI

Melansir berbagai sumber, gaji DPR maupun DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Terdapat tiga kategori gaji anggota DPR maupun DPD RI, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
22 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal