Intip Gaji dan Tunjangan DPD RI, Berikut Rinciannya 

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan DPD RI (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan DPD RI jadi informasi menarik yang akan dibahas kali ini. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilu (Pemilihan Langsung). 

Melansir laman resmi DPD RI, Senin (11/3/2024), DPD merupakan lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Setiap anggota pun memiliki tugas dan wewenang tersendiri. 

Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPD RI tentu mengantongi gaji pokok yang didapatkan tiap bulan. Tak hanya itu, mereka pun juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dan biaya yang diatur dalam perundang-undangan. 

Gaji DPD RI

Melansir berbagai sumber, gaji DPR maupun DPR RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Terdapat tiga kategori gaji anggota DPR maupun DPD RI, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
12 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

13 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

17 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

2 bulan lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal