JAKARTA, iNews.id - Gaji panwascam Pilkada 2024 menarik untuk diulas. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwascam merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota. Tugas utama Panwascam mengawasi jalannya Pemilu di kecamatan.
Paswascam bersifat ad hoc, sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan yang langsung bersentuhan dengan peserta pemilu yang bekerja di tingkat bawah dan sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 105, Panwascam bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu di tingkat kecamatan, mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, memastikan netralitas semua pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye, dan mengawasi pelaksanaan keputusan atau putusan terkait pemilu di wilayah kecamatan.
Lalu, pada Pasal 106 tertulis bahwa kewenangan Panwascam di antaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran tersebut, serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak yang berwenang sesuai dengan UU Pemilu.