Selain itu, Panwascam juga bertugas untuk merekomendasikan hasil pengawasan terkait netralitas pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye kepada instansi terkait di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Gaji Panwascam pada Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rinciannya:
- Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan.
Itu tadi ulasan mengenai gaji Panwascam Pemilu 2024 beserta tugasnya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.