Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Komaruddin Bagja
Cara bayar pajak motor di Indomaret (Foto: Pixabay)

4.Bea Meterai


 Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang mencantumkan jumlah uang di atas batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu


PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun PBB merupakan pajak pusat, sebagian besar penerimaan PBB diberikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Pajak-pajak ini merupakan beberapa jenis pajak pusat yang diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.


Demikianlah penjelasan jenis-jenis pajak, semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Megapolitan
1 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Buletin
14 hari lalu

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ

Seleb
2 bulan lalu

Fiersa Besari Pamer Bukti Bayar Pajak Lebih dari Rp129 Juta, Netizen Auto Heboh Tebak Penghasilannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal