Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang mencantumkan jumlah uang di atas batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun PBB merupakan pajak pusat, sebagian besar penerimaan PBB diberikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pajak-pajak ini merupakan beberapa jenis pajak pusat yang diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
Demikianlah penjelasan jenis-jenis pajak, semoga bermanfaat!