Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!
Advertisement . Scroll to see content

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:42:00 WIB
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Cara bayar pajak motor di Indomaret (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Di Indonesia, terdapat jenis- jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau entitas secara paksa berdasarkan hukum, tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara demi kesejahteraan masyarakat sebanyak mungkin.


Pajak di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan metode pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang dimaksud:


1.Pajak berdasarkan cara pemungutan:


a. Pajak Langsung: Pajak yang langsung dikenakan pada subjek pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

b. Pajak Tidak Langsung: Pajak yang tidak langsung dikenakan pada subjek pajak, tetapi dipungut melalui perantara, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


2.Pajak berdasarkan sifatnya:


a. Pajak Subjektif: Pajak yang tarifnya ditentukan berdasarkan kemampuan subjek pajak, seperti Pajak Penghasilan.

b. Pajak Objektif: Pajak yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai objek pajak, tanpa mempertimbangkan kemampuan subjek pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai.


3.Pajak berdasarkan lembaga pemungutannya:


a. Pajak Pusat: Pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Pajak Daerah: Pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.


Dengan adanya klasifikasi ini, jenis-jenis pajak di Indonesia dapat diidentifikasi berdasarkan metode pemungutan, sifatnya, dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak tersebut.


Dilansir dari lama DJP, Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup:


1.Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada orang perorangan atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu periode Tahun Pajak. 


Penghasilan yang termasuk dalam PPh meliputi berbagai sumber, seperti keuntungan dari usaha, pendapatan gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. 


Hampir setiap barang dan jasa termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak, kecuali ditentukan sebaliknya oleh Undang-undang PPN.


3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


Selain PPN, PPnBM dikenakan pada konsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang dianggap mewah. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah termasuk barang non-kebutuhan, barang yang dikonsumsi oleh kelompok tertentu, atau barang yang menunjukkan status sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut