JAKARTA, iNews.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk akan mengembalikan seluruh dana nasabah sesuai rekomendasi Panja Jiwasraya Komisi XI DPR. Namun, proses pembayaran akan dicicil.
"Jiwasraya menghormati polis yang sudah disepakati sebelumnya, tetapi berhubung keterbatasan dana yang tersedia maka memakai skema. Intinya kita membayar 100 persen, tetapi dicicil dengan jangka waktu yang indikatifnya 15 tahun atau apabila ingin menghendaki lebih cepat, maka harus ada penyesuaian nilai tunai," ujar Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, Selasa (1/12/2020).
Jiwasraya, kata Hexana, menghormati nilai tunai sampai dengan tanggal cut off 31 Desember 2020. Kemudian nilai tunai itu dicicil dengan indikatif 15 tahun tanpa bunga.
Jika nasabah ingin jangka waktu yang lebih pendek, kata dia, maka nilai tunai harus disesuaikan (hair cut). "Di samping itu jika nasabah ingin memilih tunai, kembali kepada kemampuan Jiwasraya berapa, kemudian dihitung ada persentase tertentu yang bisa dibayarkan sampaikan cash and advance di depan, kemudian disesuaikan dulu nilai tunainya atau di-hair cut dulu, kemudian baru dicicil 5 tahun," katanya.