Jumlah Pinjol Legal Berkurang Jadi 104 Perusahaan

Rina Anggraeni
Jumlah pinjol legal berkurang jadi 104 perusahaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol legal per 25 Oktober 2021 berkurang menjadi 104 dari posisi per 6 Oktober 2021 sebanyak 106 perusahaan.   

OJK melakukan dua pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Itu dilakukan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. 

"Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Adapun dari 104 penyelenggara pinjol berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara pinjol dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara.

Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, bisa menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
20 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
1 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal