Pikirkan 3 Hal Ini Lebih Dulu Sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Shelma Rachmahyanti
Pikirkan 3 hal ini lebih dulu sebelum pinjam uang di pinjol. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online (pinjol) seringkali menggoda. Namun, masyarakat harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjol.

Pasalnya, jika tidak berhati-hati, Anda bisa saja terjebak pada pinjol ilegal. Karena itu, OJK mengingatkan untuk memikirkannya dengan matang sebelum memutuskan meminjam.  

Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, dikutip Kamis (28/10/2021).

Nah, berikut ini tiga hal yang harus dipikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:

1. Tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluan Anda untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam jika hanya untuk kebutuhan konsumtif.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
16 jam lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
6 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
14 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal