Pikirkan 3 Hal Ini Lebih Dulu Sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Shelma Rachmahyanti
Pikirkan 3 hal ini lebih dulu sebelum pinjam uang di pinjol. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online (pinjol) seringkali menggoda. Namun, masyarakat harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjol.

Pasalnya, jika tidak berhati-hati, Anda bisa saja terjebak pada pinjol ilegal. Karena itu, OJK mengingatkan untuk memikirkannya dengan matang sebelum memutuskan meminjam.  

Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, dikutip Kamis (28/10/2021).

Nah, berikut ini tiga hal yang harus dipikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:

1. Tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluan Anda untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam jika hanya untuk kebutuhan konsumtif.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal