Kasus Investasi Saham Gorengan Jiwasraya, Kejati Naikkan ke Penyidikan

Antara
Kejati DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tahap penyidikan, Senin (28/11/2019). (Foto: Istimewa).

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi)," kata Nirwan.

Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.

Perkembangan selanjutnya, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait. Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

”Selain itu tim penyidik telah meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," kata Nirwan.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, investasi Jiwasraya bermasalah. Menurut dia, Jiwasraya berinvestasi di saham gorengan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025

Keuangan
2 hari lalu

318 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah

Soccer
2 hari lalu

Semprot Exco PSSI, Asnawi Buka-bukaan soal Polemik Kapten Timnas Indonesia saat Lawan China

Bisnis
2 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal