Kasus Investasi Saham Gorengan Jiwasraya, Kejati Naikkan ke Penyidikan

Antara
Kejati DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tahap penyidikan, Senin (28/11/2019). (Foto: Istimewa).

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi)," kata Nirwan.

Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.

Perkembangan selanjutnya, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait. Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

”Selain itu tim penyidik telah meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," kata Nirwan.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, investasi Jiwasraya bermasalah. Menurut dia, Jiwasraya berinvestasi di saham gorengan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

PSSI Proses Naturalisasi Pemain Baru untuk Timnas Indonesia, Gabung Setelah FIFA Series 2026

Keuangan
2 hari lalu

483 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 7.362

Keuangan
3 hari lalu

383 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 7.389

Keuangan
9 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal