Kemenkeu Targetkan Penerimaan Pajak Bisa Tumbuh 17,4 Persen

Antara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir Desember 2018 bisa tumbuh 17,4 persen dibandingkan periode sama 2017.

"Penerimaan hingga akhir tahun 2018 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa tumbuh 17,4 persen," katanya dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Robert mengatakan optimisme itu dipicu oleh penerimaan pajak termasuk pajak penghasilan (PPh) migas dari bulan ke bulan yang terus membaik dan hingga pada akhir September 2018 tercatat mencapai Rp900,9 triliun. Realisasi sebesar Rp900,9 triliun itu telah mencapai 63,3 persen dari target APBN sebesar Rp1.424 triliun atau tumbuh sebesar 16,9 persen.

Realisasi ini mencakup penerimaan PPh migas sebesar Rp47,6 triliun atau tumbuh 23,3 persen dan PPh nonmigas mencapai Rp488 triliun atau tumbuh 16,7 persen. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp351,5 triliun atau tumbuh 14,4 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp8,3 triliun atau tumbuh 340 persen dan pajak lainnya Rp5,5 triliun atau tumbuh 13,7 persen.

Berdasarkan jenis pajak utama, penerimaan itu antara lain berasal dari PPN dalam negeri Rp206,4 triliun atau tumbuh 8,22 persen dan PPh badan Rp175,3 triliun atau tumbuh 25,04 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
27 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
1 bulan lalu

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 156,5 Miliar Dolar AS per Desember 2025, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal