Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal, 6 Perusahaan Fintech Ditegur AFPI

Anggie Ariesta
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diresmikan pada Januari 2019. (Foto: Istimewa)

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per Agustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, baik AFPI dan Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.

Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
11 bulan lalu

Gunakan Teknologi AI, Platform Digital Usaha Kecil Menengah Modalku Dapat Kucuran Investasi

Nasional
11 bulan lalu

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal 

Bisnis
12 bulan lalu

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P gegara Masalah Gagal Bayar

Nasional
1 tahun lalu

Miris! DPR Beberkan Banyak Guru Terjerat Pinjol hingga Harus Kerja Sampingan

Internet
1 tahun lalu

Begini Pentingnya Keamanan Data untuk Pebisnis Besar di Era Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal