Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per Agustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.
Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, baik AFPI dan Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.
Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.