OJK bukanlah lembaga pemerintah yang asal bicara. Sejak tahun 2013, OJK telah mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pinjol dan leasing dengan tangan besi. Hal ini terlihat dari Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023.
Melalui Surat Edaran tersebut, OJK membatasi total biaya pinjol, bunga, denda, dan biaya lain maksimal 100% dari pokok pinjaman. Kebijakan Ini seperti memasang pagar setinggi dua meter untuk mencegah banjir utang.
Hasilnya? Pengaduan pinjol ilegal dari 1.222 kasus pada bulan januari 2023, turun signifikan menjadi 275 di bulan Juni tahun yang sama.
Hal ini terjadi setelah kampanye "Cek OJK" dan pemblokiran 1.200 entitas ilegal lewat Satgas PASTI. Sementara itu disektor leasing, POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan mediasi sebelum menarik paksa kendaraan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang kena PHK atau bencana alam.
Keberhasilan nyata kerja keras OJK terlihat pada kasus massal di awal 2025. OJK berhasil memulihkan Rp 19,7 miliar kerugian korban pinjol ilegal melalui mediasi dengan 102 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Pada kasus lain, OJK juga berhasil menyelesaikan kasus pencurian dana nasabah BTN di tahun 2024. Nasabah mendapat penggantian penuh, dan Bank mendapat denda Rp. 5 miliar.
Pelayanan Masyarakat melalui Hotline 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) jadi senjata andalan dalam menyelesaikan 7.962 pengaduan selama tahun 2023. Bagi rakyat kecil, kerja keras OJK ini seperti tangan penolong di tengah badai kesulitan yang menimpa mereka.
OJK juga rajin melakukan edukasi. Melalui sejumlah seminar dan siaran pers, OJK mengajak masyarakat Cek legalitas di ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman. Seperti dokter dengan resep obat yang tepat, edukasi yang dilakukan oleh OJK mampu menurunkan jumlah pengaduan sebesar 15% di tahun 2025.
Sementara itu, jumlah pinjol legal seperti AdaKami atau Kredit Pintar stabil di 96-97 perusahaan. Perusahan pinjol diwajibkan melakuka transaksi dengan transparan. Perusahaan leasing juga diatur dengan lebih ketat.
OJK bahkan memberlakukan denda untuk iklan menyesatkan atau penagihan kasar. Pada tahun 2025, dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan November 2024, OJK sudah memblokir 31.398 rekening penipuan dan menyelamatkan Rp 129,1 miliar kerugian pelapor di tahun 2025.