Ketimbang Vape, Pemerintah Bisa Kenakan Cukai ke Barang-Barang Ini

Isna Rifka Sri Rahayu
Diskusi Polemik MNC Trijaya degan tema "Asap vs Uap, Kebutuhan Konsumen vs Regulasi" di Warung Daun, Jakarta (Foto: iNews.id/Isna)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai Juli 2018 menetapkan penarikan cukai untuk likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Saat ini cukai diberlakukan untuk tiga barang di Indonesia, yaitu alkohol, nonetil alkohol, dan hasil tembakau. Hal tersebut diberlakukan untuk memenuhi target penerimaan cukai dalam APBN 2018 sebsar Rp155 triliun.

"Cukai diberlakukan atas barang-barang yang memiliki karakter tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang perlu diawasi peredarannya, barang yang berdampak negatif, dan barang yang perlu pembebanan keutang negara," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu Sunaryo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, seharusnya pemerintah menetapkan cukai ke hal yang lebih penting dibandingkan produk hasil tembakau atau alkohol saja. Sebab, di negara-negara lain rata-rata menerapkan cukai ke delapan produk yang membahayakan lainnya seperti AC, kulkas, kendaraan bermotor, sampai minuman berkarbonasi atau yang mengandung gula berlebih.

"Kalau pemerintah ingin cari penerimaan cukai Rp150 triliun, pemerintah bisa lebih rajin mencarinya di produk lain selain vape. Misal AC dan kulkas, kenapa selama ini rokok, alkohol dan nonetil alkohol, kita termasuk negara yang sedikit mengenakan cukai, mari cari yang lebih jelas," ucap Bhima.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Apa Itu Etomidate, Narkoba yang Ada di Vape Jule? 

2 hari lalu

Polisi Tak Tetapkan Selebgram Jule Tersangka Vape Narkoba, Ini Alasannya

4 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

7 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal