JAKARTA, iNews.id - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor nonproduksi atau perdagangan. Ini dilakukan guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.
Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartato mengatakan, seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR meningkat signifikan. Ini dapat dilihat dengan peningkatan KUR di sektor nonproduksi atau sektor perdagangan, melampaui sektor produksi.
"Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi bila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2020)
Sebelumnya Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Menko Airlangga menjelaskan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.