Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Kresna Kena Sanksi OJK

Aditya Pratama
OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: Ist)

OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. 

"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," ucapnya.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya;

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Panggil Bos OJK hingga Gubernur BI ke Istana, Bahas soal Ancaman MSCI?

1 hari lalu

Bos BEI Heran MSCI Mau Turunkan Status Pasar Modal RI, Singgung Upaya Transformasi 

4 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.027 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

8 hari lalu

MNC Insurance dan Multindo Auto Finance Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kendaraan melalui Solusi Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal