Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Kresna Kena Sanksi OJK

Aditya Pratama
OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: Ist)

OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. 

"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," ucapnya.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya;

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

1 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

2 hari lalu

Metland Run for Fun 2026 Hadirkan Kesempatan Raih 1 Unit Apartemen, Peserta Dapat Perlindungan MNC Life

8 hari lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal