JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, setelah dikenakan sanksi, Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
"OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Anto menambahkan, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, pada Februari 2020 OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.
"OJK tetap meminta manajemen dan Pemegang Saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," kata dia.