Pinjaman online ilegal telah memakan korban setelah sopir taksi, Zulfadhli (35) ditemukan bunuh diri di kamar kosnya di Mampang Prapatan. Pria tersebut gantung diri karena terlilit pinjaman online.
"Kami, Satgas OJK dan asosiasi sedang melakukan pendalaman. Kalau dilakukan fintech legal akan dilakukan tindakan ke fintech," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, kasus tersebut terjadi karena Zulfadhli terlilit pinjaman online ilegal. Pasalnya, fintech legal yang terdaftar di OJK selama diawasi dan dibatasi ketentuan pengaksesan data peminjam, termasuk cara menagih utang kepada nasabah.
"Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi ketentuan, terutama larangan meng-copy semua kontak di HP. Hanya kontak darurat saja yang dibolehkan. Juga tidak bisa akses file atau gambar," tuturnya.