JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin kasus bunuh diri akibat pinjaman online disebabkan oleh fintech peer to peer lending ilegal. Pasalnya, fintech legal yang terdaftar di OJK selama ini selalu diawasi.
Pengacara publik dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pernyataan satgas yang dibawahi oleh OJK tersebut keliru. Pasalnya, OJK bertanggung jawab mengawasi semua penyedia layanan pinjaman online baik terdaftar maupun tidak terdaftar.
"Hari ini bukan waktunya lagi OJK berkutat dengan terdaftar atau tidak terdaftar. Nyawa orang dipertaruhkan. Apakah kemudian urusan birokrasi bisa menjadi alasan OJK untuk mempertaruhkan nyawa masyarakat? Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 4, 5, dan 6 jelas disebutkan bahwa regulator itu memiliki kewajiban kepada seluruh layanan jasa keuangan. Meskipun pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 diatur mengenai OJK hanya mengawasi aplikasi fintech yang terdaftar.
"Tidak bisa OJK tunduk kepada Peraturan OJK Nomor 77 yang notabene secara hierarki peraturan perundang-undangan jauh di bawah UU OJK," kata dia.