LBH: Regulator Harus Ikut Tanggung Jawab soal Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Fintech. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terlibat mengatasi persoalan yang timbul dari adanya pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagai regulator, OJK seharusnya tidak hanya mengurusi pinjol yang legal.

"Dalam UU OJK pasal 4, 5, dan 6 dinyatakan bahwa OJK bertanggung jawab pada semua layanan jasa keuangan. Jadi tidak bisa dia tidak terdaftar maka di luar hukum," kata pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait di iNews Tower, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Jeanny menilai, industri fintech tidak seharusnya dibedakan antara yang legal dan ilegal. Pasalnya, fintech yang legal masih melakukan pelanggaran, terutama dalam mengakses data pengguna di luar POJK 77/2016.

Berdasarkan aduan korban pinjol kepada LBH, ada sekitar 28-29 persen aduan terkait fintech legal yang juga anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dia menyebut ada tiga fintech ilegal yang mengakses data di luar aturan.

"Mereka ada yang bisa sampai akses fitur WiFi. Saya pikir tujuannya apa ya pinjol bisa akses ini," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
15 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Nasional
10 bulan lalu

LBH Jakarta Sarankan Pertamina Bikin Merek Pertaplos untuk Pertamax Oplosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal