LBH: Regulator Harus Ikut Tanggung Jawab soal Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Fintech. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Menurut Jeanny, negara harus hadir mengatasi pinjol ilegal karena instansi pemerintah memiliki sumber daya (resource) yang cukup untuk mencegah kehadiran pinjol ilegal. OJK dinilainya hanya mengambil kebijakan reaktif soal pinjol ilegal.

"Masa negara dibilang enggak bisa karena izin tidak resmi, kantor tidak ada. Negara punya resource untuk itu," ujar dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, pembedaan pinjol legal dan ilegal sebagai penanda agar masyarakat tahu mana fintech yang berizin dan tidak berizin. Fintech yang legal perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal.

"Kalau ada fintech yang melanggar, datanya dikasih aja ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," kata dia.

#AwasPinjamanOnlineIlegal

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
15 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Nasional
10 bulan lalu

LBH Jakarta Sarankan Pertamina Bikin Merek Pertaplos untuk Pertamax Oplosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal