LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah

Antara
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh mandat baru dari pemerintah. Lembaga itu kini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

“Iya sudah mendapat (mandat). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, Jumat (10/7/2020).

Kewenangan itu dituangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam aturan, LPS bisa menempatkan dana kepada bank yang dalam status pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis. Mandat itu diberikan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020. Wewenang baru LPS tersebut sempat menjadi perdebatan alot saat rapat bersama Komisi XI DPR dan pemerintah.

PP tersebut juga mengatur penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Penanganan ini diberikan sejak ditetapkan bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Industri Perbankan Dituntut Adaptif Hadapi Perkembangan AI dan Perubahan Regulasi

14 hari lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

15 hari lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

15 hari lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Bos LPS: Paket Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal