LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah

Antara
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh mandat baru dari pemerintah. Lembaga itu kini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

“Iya sudah mendapat (mandat). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, Jumat (10/7/2020).

Kewenangan itu dituangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam aturan, LPS bisa menempatkan dana kepada bank yang dalam status pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis. Mandat itu diberikan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020. Wewenang baru LPS tersebut sempat menjadi perdebatan alot saat rapat bersama Komisi XI DPR dan pemerintah.

PP tersebut juga mengatur penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Penanganan ini diberikan sejak ditetapkan bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
17 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 bulan lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal